KPK Tetapkan Hakim MA Gazalba Saleh Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Senin, 28 November 2022 - 19:03 WIB
KPK menetapkan tiga tersangka dalam pengembangan penyidian suap pengurusam perkara di MA. Foto: MPI/Ariedwie Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya mengumumkan status tersangka Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS). Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara MA

Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni hakim yustisial yang menjadi asisten Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho (PN) serta staf Gazalba Saleh Redhy Novarisza (RN).

"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).



Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More