Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf Akan Kembali Jalani Sidang Hari Ini
Senin, 28 November 2022 - 07:51 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (21/11/2022). Foto/MPI
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (21/11/2022). Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang bersama dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun jadwal sidang hari ini yakni pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pemeriksaan saksi untuk para terdakwa. Baca juga: Kriminolog UI Sebut Ada Potensi Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Sidang perkara atas nama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E agenda keterangan saksi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Senin (28/11/2022).
Dalam peesisangan itu, nantinya JPU akan menghadirkan saksi empat terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya ialah Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria, Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo. Baca juga: PPATK Larang Penarikan Uang di Rekening Brigadir J
Tak hanya itu, JPU juga akan nenghadirkan 13 saksi lainnya. Ke-13 saksi itu terdiri dari anggota Polri hingga ART Ferdy Sambo. Adapun para saksi yang dipanggil sebagai berikut:
Adapun jadwal sidang hari ini yakni pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pemeriksaan saksi untuk para terdakwa. Baca juga: Kriminolog UI Sebut Ada Potensi Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Sidang perkara atas nama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E agenda keterangan saksi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Senin (28/11/2022).
Dalam peesisangan itu, nantinya JPU akan menghadirkan saksi empat terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya ialah Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria, Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo. Baca juga: PPATK Larang Penarikan Uang di Rekening Brigadir J
Tak hanya itu, JPU juga akan nenghadirkan 13 saksi lainnya. Ke-13 saksi itu terdiri dari anggota Polri hingga ART Ferdy Sambo. Adapun para saksi yang dipanggil sebagai berikut:
Lihat Juga :