Inilah Perjalanan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari 2009-2020

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:48 WIB
Setelah menjadi buronan 17 tahun lamanya, pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Jakarta, Kamis (9/7/2020). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Setelah menjadi buronan 17 tahun lamanya, pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Jakarta, Kamis (9/7/2020). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memimpin langsung ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Tanah Air.

Adapun proses negosiasi ekstradisi Maria Pauline Lumowa oleh Pemerintah Indonesia terhadap Pemerintah Serbia berjalan cukup panjang. Hingga akhirnya dipulangkan hari ini ke Indonesia, memakan waktu hampir satu tahun. (Baca juga: Menkumham Berhasil Bawa Pulang Maria Pauline Lumowa, Pengamat: Jangan Gembira Dulu...)

Berikut perjalanan ekstradisi Maria Pauline Lumowa:



29 April 2009

Pemerintah indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Belanda. Permintaan ditolak.

3 April 2014

Indonesia merespons penolakan Belanda dengan tetap meminta agar Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Tanah Air. Permintaan kembali ditolak.

16 Juli 2019

NCB-Interpol Beograd menangkap Maria Pauline Lumowa di Bandara Beograd.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More