RKUHP Segera Disahkan, DPR: Yang Tak Puas Silakan ke MK

Jum'at, 25 November 2022 - 21:19 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan pihak yang tak puas dengan hasil pembahasan RKUHP untuk menempuh jalur hukum ke MK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang. Tetapi masih banyak kritik terhadap materi di dalamnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat yang merasa tak puas dengan hasil akhir pembahasan RKUHP agar menempuh upaya hukum yang telah disediakan perundang-undangan.



"Kita kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas ya boleh saja melakukan upaya-upaya ke MK, misalnya. Karena menurut saya kita punya RKUHP ini memang sudah saatnya disahkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: DPR Pastikan RKUHP ke Paripurna Sebelum Masuk Masa Reses
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!