209 Bidang Tanah di Bogor dan Banten Milik Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Kejagung
Kamis, 24 November 2022 - 23:40 WIB
Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) curhat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepada majelis hakim, Bentjok merasa menjadi korban tebang pilih penegakan hukum Kejagung.
"Saya melalui kesempatan ini menyampaikan uneg-uneg kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ungkap Bentjok saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2022.
Bentjok mengklaim, telah banyak memberikan keuntungan hingga triliunan rupiah kepada PT Asabri lewat kerja sama investasi. Tapi, kata Bentjok, jaksa penuntut umum jutsru menitikberatkan dirinya dengan kesalahan yang dilakukan oleh PT Asabri.
"Justru saya dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri, bahkan saya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," tuturnya.
"Saya melalui kesempatan ini menyampaikan uneg-uneg kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ungkap Bentjok saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2022.
Bentjok mengklaim, telah banyak memberikan keuntungan hingga triliunan rupiah kepada PT Asabri lewat kerja sama investasi. Tapi, kata Bentjok, jaksa penuntut umum jutsru menitikberatkan dirinya dengan kesalahan yang dilakukan oleh PT Asabri.
Baca Juga
"Justru saya dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri, bahkan saya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," tuturnya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda