Telkom Buka Blokir Netflix, Negara Diingatkan Dampak Siaran Publik di Tanah Air
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:25 WIB
Telkom membuka blokir perusahaan teknologi video on demand asal Amerika Serikat, Netflix setelah hampir empat tahun memblokir layanan ini untuk diakses masyarakat Indonesia. Foto/gizmowriter.com
JAKARTA - Telkom membuka blokir perusahaan teknologi video on demand asal Amerika Serikat, Netflix setelah hampir empat tahun memblokir layanan ini untuk diakses masyarakat Indonesia. Kini IndiHome, Telkomsel dan Wifi.id dapat mengakses layanan tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie berharap dampak dari dibukanya layanan Netflix harus menguntungkan negara. Sehingga, tak terjadi kegagalan sektor publik. (Baca juga: Mulai Hari ini, Telkom IndiHome dan Telkomsel Buka Blokir Netflix)
"Kalau ini baik maka tidak masalah. Yang penting TV nasional dan swasta tetap hidup," ujar Jerry saat dihubungi SINDOnews, Kamis (9/7/2020).
Jerry menganggap sebenarnya cukup berbahaya jika negara membuka kran yang luas terhadap berbagai siaran asing. Terlebih tak ditopang dengan regulasi yang ketat. Untuk itu, Jerry menyarankan agar Rancangan Undang-undang Penyiaran bisa dipercepat dibahas dan disahkan.
"Biar publik memahami seputar TV digital dan manual," kata Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) ini melanjutkan.
Menurut Jerry, ada banyak siaran-siaran asing yang mengudara di Indonesia tapi persoalanya apa negara untung atau justru buntung. Contoh di Amerika, jika ada siaran olahraga misalkan kejuaraan dunia tinju, maka warga AS membeli siaran USD100 dan pajaknya 10% hinggal 36,9%.
Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie berharap dampak dari dibukanya layanan Netflix harus menguntungkan negara. Sehingga, tak terjadi kegagalan sektor publik. (Baca juga: Mulai Hari ini, Telkom IndiHome dan Telkomsel Buka Blokir Netflix)
"Kalau ini baik maka tidak masalah. Yang penting TV nasional dan swasta tetap hidup," ujar Jerry saat dihubungi SINDOnews, Kamis (9/7/2020).
Jerry menganggap sebenarnya cukup berbahaya jika negara membuka kran yang luas terhadap berbagai siaran asing. Terlebih tak ditopang dengan regulasi yang ketat. Untuk itu, Jerry menyarankan agar Rancangan Undang-undang Penyiaran bisa dipercepat dibahas dan disahkan.
"Biar publik memahami seputar TV digital dan manual," kata Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) ini melanjutkan.
Menurut Jerry, ada banyak siaran-siaran asing yang mengudara di Indonesia tapi persoalanya apa negara untung atau justru buntung. Contoh di Amerika, jika ada siaran olahraga misalkan kejuaraan dunia tinju, maka warga AS membeli siaran USD100 dan pajaknya 10% hinggal 36,9%.
Lihat Juga :