Kantor Net89 di Tangerang Disita Bareskrim Polri

Kamis, 24 November 2022 - 18:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri menyita Kantor Net89 terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita Kantor Net89 terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading . Hingga saat ini polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.

"Kantor PT SMI Net89 di Ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, kata Ramadhan, Bareskrim juga menyita aset milik Net89 lainnya yakni berupa Gedung Tower PT SMI Net89 di Tangerang.



"Penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp715 miliar," ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah AA, pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, Direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI, founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Baca juga: Tersangka Investasi Bodong Net89 Tewas Kecelakaan di Tol Solo-Semarang

Namun HS, salah satu tersangka, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More