Mangkir dari Panggilan Persidangan, 2 Anggota Propam Polri Bakal Dipanggil Paksa
Kamis, 24 November 2022 - 11:31 WIB
Terdakwa Agus Nurpatria tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022). Dua saksi anggota Propram mangkir panggilan persidangan. FOTO/MPI/ACHMAD Al FIQRI
JAKARTA - Dua anggota Propam Polri akan dipanggil paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi di persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J . Keduanya mangkir dari panggilan persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
JPU menyebut kedua anggota Propam Polri yang akan dipanggil paksa itu bernama Radite Hernawa dan Agus. "Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung Direktur Penyidikan Mabes, siap seperti itu," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Menanggapi itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat memohon kepada majelis hakim untuk dapat memanggil paksa dua saksi tersebut. Baginya, keterangan dua saksi dari unsur anggota Propam Polri itu penting.
"Kami sudah baca BAP-nya, saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa. Kemudian, keterangannya berdasarkan cerita dari penyidik ada 10 halaman, akhirnya yang bersangkutan seakan-akam sebagai ahli. Karena itu kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," kata Henry.
JPU menyebut kedua anggota Propam Polri yang akan dipanggil paksa itu bernama Radite Hernawa dan Agus. "Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung Direktur Penyidikan Mabes, siap seperti itu," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Menanggapi itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat memohon kepada majelis hakim untuk dapat memanggil paksa dua saksi tersebut. Baginya, keterangan dua saksi dari unsur anggota Propam Polri itu penting.
"Kami sudah baca BAP-nya, saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa. Kemudian, keterangannya berdasarkan cerita dari penyidik ada 10 halaman, akhirnya yang bersangkutan seakan-akam sebagai ahli. Karena itu kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," kata Henry.
Lihat Juga :