Usut Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka

Rabu, 23 November 2022 - 19:02 WIB
Kejagung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunitas dan Informasi (Kominfo). FOTO/IST
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station ( BTS) 4G oleh Kementerian Komunitas dan Informasi (Kominfo). Jika alat bukti telah dinyatakan lengkap, maka Kejagung akan segera melakukan gelar pekerja untuk penetapan tersangka.

"Kita tinggal menunggu penyidik menentukan. Kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan nanti akan gelar perkara menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara itu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui MNC Portal Indonesia, Rabu (23/11/2022).

Ketut mengatakan, penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa tidak hanya dari pihak Kementerian Kominfo tapi pihak-pihak yang dapat memberikan alat bukti tambahan. Hal itu merupakan kebutuhan penyidik untuk menetapkan siapa penanggung jawab kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Proyek BTS, Kemungkinan Lebih dari Rp1 Triliun

Untuk diketahui, Kejagung hari ini memeriksa Direktur PT Nusantara Global Telematika berinisial FPS dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.



Menurut Ketut, FPS diperiksa di gedung Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini," katanya.

Ketut enggan berspekulasi mengenai Menkominfo Johnny G Plate tapi menurutnya pemeriksaan dapat dilakukan kepada siapa pun yang diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti. "Kapasitas apa pun kalau memang orang itu dibutuhkan keterangan untuk pembuktian atau bukti persidangan saya kira itu tidak jadi soal," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebelumnya memberikan tanggapan atas penggeledahan Kantor Kominfo yang dilakukan Kejaksaaan Agung, beberapa waktu lalu. Dia menilai penggeledahan itu merupakan bagian dari proses hukum, sehingga dia tidak mempermasalahkannya.

"Kalau urusan itu urusan Kejaksaan. Itu proses hukum," katanya kepada awak media, Selasa (22/11/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More