Indonesia Dorong Sistem Insentif Fiskal untuk Hadapi Perubahan Iklim
Selasa, 22 November 2022 - 13:09 WIB
Dia menjelaskan, saat ini dibutuhkan aksi nyata dalam mengatasi berbagai dampak perubahan iklim di berbagai belahan dunia. Apalagi perubahan iklim tersebut telah memberikan dampak nyata sepertinya munculnya berbagai bencana maupun perubahan siklus cuaca yang merugikan petani dan nelayan.
"Saat ini perubahan iklim telah memberikan dampak nyata bagi munculnya berbagai bencana alam maupun hilangnya keanekaragaman hayati dunia. Maka sudah sewajarnya jika perhelatan COP-27 ini titik tekannya pada aksi nyata tidak lagi sekadar wacana," ujarnya.
Fathan menjelaskan, bagi Indonesia aksi nyata antisipasi perubahan iklim dilakukan tidak hanya dalam bentuk rencana program tetapi sudah pada tahapan implentasi baik dalam bentuk penyusunan aturan perundangan maupun aksi di lapangan. Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) misalnya disebutkan jika transfer dana alokasi umum dari pusat ke daerah dipengaruhi oleh luasan tutupan hutan (forest cover) di masing-masing wilayah.
"Dengan ketentuan ini maka semakin berhasil pemerintah daerah menjaga tutupan hutannya maka semakin besar potensi DAU yang mereka terima. Langkah ini menjadi insentif kongkret yang bisa memacu pemda dalam menjaga Kawasan hutan di wilayah masing-masing," katanya.
Langkah Indonesia, kata Fathan menjadi suatu yang tidak terhindarkan mengingat besarnya kerugian yang dipicu perubahan iklim. Selain itu posisi Indonesia sebagai pemilik paru-paru dunia harus dijadikan sebagai lokomotif dalam memimpin langkah global menghadapi perubahan iklim.
"Saat ini perubahan iklim telah memberikan dampak nyata bagi munculnya berbagai bencana alam maupun hilangnya keanekaragaman hayati dunia. Maka sudah sewajarnya jika perhelatan COP-27 ini titik tekannya pada aksi nyata tidak lagi sekadar wacana," ujarnya.
Fathan menjelaskan, bagi Indonesia aksi nyata antisipasi perubahan iklim dilakukan tidak hanya dalam bentuk rencana program tetapi sudah pada tahapan implentasi baik dalam bentuk penyusunan aturan perundangan maupun aksi di lapangan. Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) misalnya disebutkan jika transfer dana alokasi umum dari pusat ke daerah dipengaruhi oleh luasan tutupan hutan (forest cover) di masing-masing wilayah.
"Dengan ketentuan ini maka semakin berhasil pemerintah daerah menjaga tutupan hutannya maka semakin besar potensi DAU yang mereka terima. Langkah ini menjadi insentif kongkret yang bisa memacu pemda dalam menjaga Kawasan hutan di wilayah masing-masing," katanya.
Langkah Indonesia, kata Fathan menjadi suatu yang tidak terhindarkan mengingat besarnya kerugian yang dipicu perubahan iklim. Selain itu posisi Indonesia sebagai pemilik paru-paru dunia harus dijadikan sebagai lokomotif dalam memimpin langkah global menghadapi perubahan iklim.
Lihat Juga :