Kasus Gagal Ginjal, BPOM Diharapkan Kooperatif Saat Pemeriksaan oleh Bareskrim

Selasa, 22 November 2022 - 17:12 WIB
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka di kasus obat sirup anak, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.

Brigjen Pipit juga menyebutkan, pihaknya tidak mempersalahkan jika BPOM turut membantu Kepolisian untuk mengungkap kasus obat sirup ini. Sebab Pipit menilai, BPOM juga mempunyai kewenangan penyidikan di kasus ini karena BPOM memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan.

"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," kata Pipit.

Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Pejabat BPOM terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Meskipun demikian Pipit menekankan, penetapan tersangka yang dilakukan BPOM telah melalui koordinasi Polri. Pipit menyebut, Kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!