Kasum Tegaskan Tugas Pokok TNI Selain Perang Adalah Mengatasi Terorisme

Rabu, 08 Juli 2020 - 19:59 WIB
Kasum TNI Letjen Joni Supriyanto menegaskan, tugas pokok TNI selain perang adalah mengatasi terorisme. Foto/Puspen TNI
JAKARTA - Peran dan keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana salah satu tugas pokok TNI selain perang adalah mengatasi aksi terorisme.

Hal itu disampaikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen Joni Supriyanto saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahmud MD melakukan kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada Prajurit Korps Baret Merah tentang Penguatan Peran TNI Dalam Penanggulangan Terorisme, di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)

Joni mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyatakan perlunya payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme langsung ke akarnya. Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Aksi-aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional, sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme adalah hal yang mutlak. (Baca juga: Danjen Kopassus - Kepala BNPT Bahas Sinergitas Penanggulangan Terorisme)

Mutlaknya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak hanya mengacu pada Undang-Undang yang ada, namun lebih dari itu, kemampuan dan kekuatan TNI juga menjadi alasan utama dalam pelibatannya. Daya hancur, mobilitas taktis, kualifikasi tempur dan kemampuan intelijen adalah faktor krusial yang telah dimiliki dan selalu diasah oleh satuan-satuan khusus TNI yakni Satuan Penanggulangan Teror 81 Kopassus, Detasemen Jala Mangkara TNI AL dan Satuan Bravo 90 Korpaskhas.



Kasum TNI menjelaskan, terorisme merupakan bentuk ancaman nyata yang mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dalam perkembangannya, paradigma arti terorisme mengalami perluasan dimana tidak hanya sebagai crime against state (kejahatan terhadap negara) tetapi juga crime against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan). ”Upaya penanggulangan terorisme perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak lembaga salah satunya adalah TNI,” tegasnya.

Dia menambahkan, pelibatan TNI dalam kontra terorisme telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak awal kemerdekaan dalam mengatasi insurgensi dan aksi-aksi teror yang dilancarkan oleh kelompok pemberontak. Contoh nyata adalah operasi pembebasan Woyla oleh Kopassandha pada 1981 dan operasi pembebasan MV Sinar Kudus pada 2011.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More