Pendataan Perusahaan Pers Bukan Pengganti SIUPP

Sabtu, 19 November 2022 - 14:55 WIB
Salah satu dari tujuh fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Menurut UU Pers, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, seta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Artinya, tidak sembarang media bisa dikategorikan sebagaiperusahaan pers, sekalipun mereka sudah berbadan hukum Indonesia dan mendeklarasikan bidang usahapersdi dalam akta pendiriannya. Aktivitas dan produk mereka harus benar benar memenuhi hakekatpers. Dewan Pers harus melakukan verifikasi untuk memastikan Data Perusahaan Pers tidak memuat badan hukum yang hanya mengklaim menyelenggarakan usaha pers, namun aktivitas dan produk mereka tidak sesuai dengan hakikat pers.

Verifikasi juga ditujukan agarperusahaan persyang terdata di Data Perusahaan Pers Dewan Pers, bukan semata-mata lembaga yang telah memenuhi hakikat sebagai pers, tetapi juga sudah memenuhi ketentuan-ketentuan UU Pers tentang “badan hukum” yang menjalankan usaha pers. Pertama, berbadan hukum Indonesia.Kedua, mengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab di medianya (untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan).

Ketiga, tidak memuat iklan yang dilarang. Misalnya, iklan yang merendahkan martabat suatu agama, minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. Berdasarkan pasal 18 ayat (2) dan (3), perusahaan pers yang tidak mematuhi ketiga hal tersebut bisa dipidana denda.

UU Pers juga mengatur agar perusahaan memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Ketentuan-ketentuan dalam UU Pers yang terkait dengan perusahaan pers, dijabarkan dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.

Data Perusahaan Pers yang bisa diakses di Dewan Pers, adalah data perusahaan pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers. Di luar itu, masih banyak media pers yang belum terdata karena belum diverifikasi. Mereka tetap berhak atas kemerdekaan pers dan perlindungan hukum sepanjang aktivitas dan produk mereka memenuhi hakikat pers.
(ynt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More