Pendataan Perusahaan Pers Bukan Pengganti SIUPP
Sabtu, 19 November 2022 - 14:55 WIB
Dalam UU Pers sebelumnya, penentuan mengenai pers dan bukan pers ditentukan oleh syarat formil berupa ada tidaknya Surat Izin Perusahaan Pers (SIUPP). Media pers yang beroperasi tanpa SIUPP dianggap ilegal dan pengelolanya bisa dipidana. Persis dengan praktik lisensi dalam sistem pers otoritarian. UU No 40/1999 tentang Pers, tidak menuntut syarat perizinan. Hakikat pers, ditentukan oleh aspek materiil berupa kegiatan dan produk yang dihasilkan.
Pasal 1 angka 1 UU Pers menyebutkan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dijamin pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945 sebagai sebagai hak setiap orang. Namun, kegiatan tersebut tidak otomatis bermakna kegiatan jurnalistik dan hasilnya dianggap sebagai produk pers. Konsideran dan penjelasan umum UU No 40/1999 menekankan, jaminan dan perlindungan hukum serta kebebasan dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun diberikan agar pers dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya.
Artinya, dalam konteks hakikat pers, kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi harus berpegang pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers sebagaimana diatur dalam Bab II UU Pers. Wartawan yang melaksanakannya harus menaati Kode Etik Jurnalistik.
Asas pers adalah prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (pasal 2). Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat berfungsi juga sebagai lembaga ekonomi (pasal 3). Selain hak kemerdekaan dalam melakukan kegiatan jurnalistik, UU No. 40/1999 juga menjamin Hak Tolak atau hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan (terkandung dalam pasal 4).
Kewajiban pers, adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi (pasal 5). Rincian peran pers diatur dalam pasal 6, yakni: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinnekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam Pelatihan dan Penyegaran Ali Pers Dewan Pers di BSD, Tangerang Agustus tahun lalu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menegaskan ketentuan dalam pasal 5 dan 6 UU No 40/1999 tentang Pers, sangat jelas menunjukkan perbedaan mendasar antara produk pers dan bukan pers.
Dengan demikian, penulis berpendapat, kegiatan mencari dan memperoleh informasi dengan tujuan untuk ditransaksikan atau alat intimidasi dan pemerasan, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
Media partisan yang berisi fitnah dan hoaks juga bukan media pers.Sekalipun dikelola oleh mereka yang menyandang status wartawan dan anggota organisasi wartawan. Media-media internal milik kementerian, lembaga atau perusahaan yang digunakan semata untuk kepentingan dan tujuan kehumasan juga bukan produk pers.
Pendataan Perusahaan Pers
Pasal 1 angka 1 UU Pers menyebutkan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dijamin pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945 sebagai sebagai hak setiap orang. Namun, kegiatan tersebut tidak otomatis bermakna kegiatan jurnalistik dan hasilnya dianggap sebagai produk pers. Konsideran dan penjelasan umum UU No 40/1999 menekankan, jaminan dan perlindungan hukum serta kebebasan dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun diberikan agar pers dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya.
Artinya, dalam konteks hakikat pers, kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi harus berpegang pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers sebagaimana diatur dalam Bab II UU Pers. Wartawan yang melaksanakannya harus menaati Kode Etik Jurnalistik.
Asas pers adalah prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (pasal 2). Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat berfungsi juga sebagai lembaga ekonomi (pasal 3). Selain hak kemerdekaan dalam melakukan kegiatan jurnalistik, UU No. 40/1999 juga menjamin Hak Tolak atau hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan (terkandung dalam pasal 4).
Kewajiban pers, adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi (pasal 5). Rincian peran pers diatur dalam pasal 6, yakni: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinnekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam Pelatihan dan Penyegaran Ali Pers Dewan Pers di BSD, Tangerang Agustus tahun lalu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menegaskan ketentuan dalam pasal 5 dan 6 UU No 40/1999 tentang Pers, sangat jelas menunjukkan perbedaan mendasar antara produk pers dan bukan pers.
Dengan demikian, penulis berpendapat, kegiatan mencari dan memperoleh informasi dengan tujuan untuk ditransaksikan atau alat intimidasi dan pemerasan, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
Media partisan yang berisi fitnah dan hoaks juga bukan media pers.Sekalipun dikelola oleh mereka yang menyandang status wartawan dan anggota organisasi wartawan. Media-media internal milik kementerian, lembaga atau perusahaan yang digunakan semata untuk kepentingan dan tujuan kehumasan juga bukan produk pers.
Pendataan Perusahaan Pers
tulis komentar anda