Anggota DPD Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat dalam Investasi

Jum'at, 18 November 2022 - 22:58 WIB
Meskipun pemerintah pusat menetapkannya dalam kawasan strategis nasional berdasarkan UU Cipta Kerja, tapi Pemda harus dilibatkan. Baca: Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri

"Apalagi kalau kita bicara tata ruang pertanahan, UU Otsus Perubahan pada Pasal 4 ayat (6) menegaskan bahwa Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di provinsi," katanya.

Filep menjelaskan, dalam Pasal 38 ayat 2 dan 3 UU Otsus Perubahan juga disebutkan, usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.

"Artinya, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian tersebut, wajib hukumnya memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan orang asli Papua. Inilah yang saya maksud dengan titik krusial, yakni pelibatan masyarakat adat," ujarnya.

Pelibatan pemerintah daerah, sama juga dengan pelibatan masyarakat adat. Bahkan pelibatan masyarakat adat harus dilakukan mulai dari pertimbangan penerimaan atau penolakan permohonan perpanjangan kontrak, hingga dalam hal tenaga kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!