Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Gugat Produsen, Kemenkes, dan BPOM

Jum'at, 18 November 2022 - 20:42 WIB
Pemerintah melalui BPOM telah memiliki kebijakan dan sistem yang menjamin proses pembuatan obat di Industri farmasi telah dilakukan dengan baik dan sistem pengamanan terhadap masuknya zat berbahaya dalam industri farmasi telah dilakukan sedemikian rupa sehingga sistem pengamanan ini berjalan dengan maksimal. Seharusnya sistem ini mampu mencegah sejak awal mengingat kasus yang sama sudah terjadi sejak puluhan tahun sebelum kasus di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan yang memproduksi obat sirup yang mengandung zat beracun EG dan DEG seharusnya sudah mengikuti pedoman cara pembuatan obat yang baik dan melakukan pengamanan penggunaan zat berbahaya. Sehingga seharusnya perusahaan farmasi bisa memastikan seluruh sistem produksi obat dan produk obat yang dihasilkan aman bagi kesehatan manusia. Sayangnya, justru perusahaan-perusahaaan farmasi ini menggunakan bahan obat yang mengandung zat beracun EG dan DEG dengan kandungan yang sangat tinggi.

“Kami menilai banyak sekali anak meninggal dunia akibat obat yang justru diedarkan secara resmi, mengindikasikan adanya masalah dan dugaan permainan di balik ini semua. Demi keuntungan bisnis, keselamatan warga terabaikan. Negara dan perusahaan wajib bertanggung jawab atas masalah ini demi terpenuhinya keadilan bagi korban,” katanya.

Proses yang terjadi sekarang ini juga menandakan kasus gagal ginjal akut ini akan berlalu begitu saja, korban akan dilupakan dan kesalahan pihak-pihak yang tidak terungkap atau tidak diungkap akan disimpan rapat. ”Orang tua korban dan kami sebagai kuasa hukum tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi. Upaya hukum sedang bersama-sama kami lakukan dalam bentuk gugatan class action,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!