Soal Data Pekerja Terdampak Covid Hanya 1,7 Juta, Ini Penjelasan Menaker
Rabu, 08 Juli 2020 - 17:45 WIB
Menurut politikus PKB ini, mereka yang sudah mendapatkan bansos dari Kemensos sudah tidak berhak lagi untuk mendapatkan bantuan lainnya. Selain itu, Kemenaker juga sudah mengembalikan 1,3 juta data ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), perusahaan dan juga serikat kerja karena datanya belum terverifikasi by name by address. Sehingga, Kemenaker tidak bisa merespons 1,3 juta pekerja terdampak itu. (Baca juga: Miris, Pengangguran di Indonesia Paling Banyak dari Usia Muda)
Soal data Kemenaker yang berbeda jauh dengan Kadin, mantan politisi Senayan ini menerangkan data Kadin itu lebih banyak estimasi, dan saat pihaknya meminta data itu pihaknya tidak mendapatkan by name by address. Sehingga, yang disebut Kadin ada 6 juta lebih pekerja terdampak merupakan proyeksi. Ditambah untuk mem PHK itu ada proses yang panjang sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tentu saja tidak terlapor karena prosesnya berjalan berjalan secara tripartite di masing-masing perusahaan, belum sampai PHK, berarti tidak terlapor ke Disnaker. Atau masih menjalani proses atau tahapan sesuai Undang-Undang 13/2003,” jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan, dari 1,7 juta itu, 20% yang terkena PHK dan selebihnya dirumahkan dengan dibayar separuh atau tidak dibayar sama sekali. Dan karena di zona hijau sudah banyak perusahaan yang buka, pihaknya meminta kepada perusahaan untuk kembali memperkerjakan karyawannya.
“Kenapa datanya statis 1,7? Karena, kalau ada kenaikan ada penurunan. Penurunan karena banyak sekali yang dirumahkan, kalau di-PHK mungkin perusahaan tidak beroperasi lagi. Yang dirumahkan mereka dipanggil kembali, khususnya perusahaan yang shifting karena harus social distancing untuk mengatur jarak. Sekarang alhamdulillah perusahaan-perusahaan sudah menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru,” tandasnya.
Soal data Kemenaker yang berbeda jauh dengan Kadin, mantan politisi Senayan ini menerangkan data Kadin itu lebih banyak estimasi, dan saat pihaknya meminta data itu pihaknya tidak mendapatkan by name by address. Sehingga, yang disebut Kadin ada 6 juta lebih pekerja terdampak merupakan proyeksi. Ditambah untuk mem PHK itu ada proses yang panjang sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tentu saja tidak terlapor karena prosesnya berjalan berjalan secara tripartite di masing-masing perusahaan, belum sampai PHK, berarti tidak terlapor ke Disnaker. Atau masih menjalani proses atau tahapan sesuai Undang-Undang 13/2003,” jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan, dari 1,7 juta itu, 20% yang terkena PHK dan selebihnya dirumahkan dengan dibayar separuh atau tidak dibayar sama sekali. Dan karena di zona hijau sudah banyak perusahaan yang buka, pihaknya meminta kepada perusahaan untuk kembali memperkerjakan karyawannya.
“Kenapa datanya statis 1,7? Karena, kalau ada kenaikan ada penurunan. Penurunan karena banyak sekali yang dirumahkan, kalau di-PHK mungkin perusahaan tidak beroperasi lagi. Yang dirumahkan mereka dipanggil kembali, khususnya perusahaan yang shifting karena harus social distancing untuk mengatur jarak. Sekarang alhamdulillah perusahaan-perusahaan sudah menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru,” tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :