Soal Nomor Urut Parpol, KPU: Masih dengan Mekanisme Pengundian Terbuka
Jum'at, 18 November 2022 - 13:55 WIB

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan tetap berpatokan terhadap peraturan soal pengundian nomor urut parpol untuk Pemilu 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan tetap berpatokan terhadap peraturan soal pengundian nomor urut partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024. Pengundian tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2022.
Dia melanjutkan pasal tersebut dinormakan sebab merujuk pada Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Baca juga: DPR: Nomor Urut Parpol 2019 Tak Diubah di Pemilu 2024, Partai Baru Diundi
"Apabila memang ketentuan Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu harus diubah, maka ini harus ada Pergub (Peraturan Gubernur). Nah tentunya pengubahan ketentuan norma dalam Undang-Undang Pemilu itu sepenuhnya kewenangan antributif para pembentuk undang-undang," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (17/11/2022).
Masih kata Idham, sampai saat ini mekanisme pengundian masih secara terbuka. Hal tersebut, lanjut Idham, diatur dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Dalam penyelenggara Pemilu, KPU adalah pelaksana UU Pemilu, KPU akan melaksanakan ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu," katanya.
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat nomor urut partai politik di Pemilu 2024 tidak diubah. Usulan nomor urut parpol tidak tetap seperti di Pemilu 2019 pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Usulan ini diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu Pemilu). Idham pun menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Baca juga: Usulan Megawati soal Nomor Urut Parpol Tak Berubah Akan Diakomodasi di Perppu Pemilu
Berikut ini hasil pengundian nomor urut parpol Pemilu 2019:
Dia melanjutkan pasal tersebut dinormakan sebab merujuk pada Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Baca juga: DPR: Nomor Urut Parpol 2019 Tak Diubah di Pemilu 2024, Partai Baru Diundi
"Apabila memang ketentuan Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu harus diubah, maka ini harus ada Pergub (Peraturan Gubernur). Nah tentunya pengubahan ketentuan norma dalam Undang-Undang Pemilu itu sepenuhnya kewenangan antributif para pembentuk undang-undang," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (17/11/2022).
Masih kata Idham, sampai saat ini mekanisme pengundian masih secara terbuka. Hal tersebut, lanjut Idham, diatur dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Dalam penyelenggara Pemilu, KPU adalah pelaksana UU Pemilu, KPU akan melaksanakan ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu," katanya.
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat nomor urut partai politik di Pemilu 2024 tidak diubah. Usulan nomor urut parpol tidak tetap seperti di Pemilu 2019 pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Usulan ini diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu Pemilu). Idham pun menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Baca juga: Usulan Megawati soal Nomor Urut Parpol Tak Berubah Akan Diakomodasi di Perppu Pemilu
Berikut ini hasil pengundian nomor urut parpol Pemilu 2019:
Lihat Juga :