Profil Fadjar Prasetyo, Jenderal Bintang 4 Kepala Staf Angkatan Udara
Kamis, 17 November 2022 - 19:12 WIB
Fadjar juga disebut telah berhasil untuk membawa Koopsau I membantu pemerintah dalam berbagai bidang sosial kemanusiaan. Salah satunya seperti evakuasi korban unjuk rasa di Wamena.
Kemudian pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo membuat Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan Peningkatan Status 23 Komando Resort Militer dari Tipe B Menjadi Tipe A.
Kogabwilhan berperan mengintegrasikan berbagai pangkalan TNI dari tiga matra di seluruh Indonesia. Dari sini Fadjar dipercaya oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengisi posisi tersebut.
Pemilik Brevet Komando Kopasgat ini bertanggung jawab atas wilayah darat, laut, dan udara Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.
Hingga akhirnya pada Mei 2020 lalu dia menjabat sebagai KASAUD melalui Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2020. Selain itu, Jokowi juga mengangkat Fadjar menjadi perwira tinggi Angkatan Udara dengan pangkat marsekal dengan Keputusan Presiden Nomor 35 tahun 2020.
Kemudian pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo membuat Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan Peningkatan Status 23 Komando Resort Militer dari Tipe B Menjadi Tipe A.
Kogabwilhan berperan mengintegrasikan berbagai pangkalan TNI dari tiga matra di seluruh Indonesia. Dari sini Fadjar dipercaya oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengisi posisi tersebut.
Pemilik Brevet Komando Kopasgat ini bertanggung jawab atas wilayah darat, laut, dan udara Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.
Hingga akhirnya pada Mei 2020 lalu dia menjabat sebagai KASAUD melalui Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2020. Selain itu, Jokowi juga mengangkat Fadjar menjadi perwira tinggi Angkatan Udara dengan pangkat marsekal dengan Keputusan Presiden Nomor 35 tahun 2020.
(bim)
tulis komentar anda