Komisi I DPR: Pengganti Jenderal Andika Hak Prerogatif Presiden, Tak Harus Bergiliran

Kamis, 17 November 2022 - 15:21 WIB
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa hak prerogatif presiden. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, posisi Panglima TNI dianggap sangat bernilai strategis dalam menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan nasional. Potensi munculnya politik Identitas, potensi perpecahan serta isu-isu nasional lainnya akan mewarnai situasi gelaran pesta dekokrasi, yang proses pelaksanaanya sudah mulai berjalan.

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, hal itu tentu akan menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan siapa Panglima TNI pengganti Jenderal Andhika Perkasa.



Menurut dia, Jokowi tidak bisa dipaksa memilih pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa, yang akan memasuki masa pensiun. Sebab, menurutnya, Jokowi bebas memilih calon Panglima TNI dari salah satu kesatuan. “Jadi itu hak proregatif presiden, kita tidak bisa memaksa,” ujar Dave saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Jokowi Bakal Tunjuk Panglima TNI Akhir 2022, Siapa Pengganti Jenderal Andika Perkasa?

Menurut Dave, boleh saja semua pihak memberikan saran dan masukan kepada Presiden terkait calon pengganti Jenderal Andika. Namun demikian, kata Dave, Jokowi memiliki kewenangan menunjuk calon Panglima TNI seperti yang diinginkannya. “Jadi presiden bisa tentukan sendiri dari kesatuan mana yang dipilih jadi Panglima TNI,” katanya.

Baca juga: Susaningtyas Sebut Jokowi Perlu Pertimbangkan 3 Hal Tentukan Calon Panglima TNI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!