Puan Yakin Jokowi Kirim Surpres Panglima TNI Sebelum Masa Reses
Kamis, 17 November 2022 - 15:21 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI.
"Batas waktunya itu kalau tidak salah tanggal 21 Desember. 21 Desember itu terakhir, karena itu memasuki masa pensiun dari Panglima TNI, gitu ya Pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR Korpolkam)," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Menurut Puan, Wakil Ketua DPR Korpolkam yang lebih tahu pengaturannya. DPR masih akan bersidang hingga pertengahan Desember 2022 mendatang untuk memproses surpres calon Panglima TNI ini. "Ini kan masih ada batas pengaturannya, DPR masih akan melaksanakan masa sidangnya sampai nanti pertengahan Desember," ujarnya.
Puan meyakini pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh Presiden, karena nantinya Surpres tersebut akan dikirimkan ke DPR melalui Ketua DPR. Menurut Ketua DPP PDIP ini, Presiden pasti memiliki pertimbangan tersendiri soal calon yang akan dipilih, pertimbangan kinerja dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.
"Siapa, bagaimana, bagaimana calonnya yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentunya itu presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait hal itu," terang Puan.
Puan meyakini bahwa Jokowi akan mengirimkan Supres ini ke DPR sebelum masa reses. "Dan saya tentu menduga sebelum reses penutupan masa sidang, suratnya sudah diterima oleh DPR," tandasnya.
"Batas waktunya itu kalau tidak salah tanggal 21 Desember. 21 Desember itu terakhir, karena itu memasuki masa pensiun dari Panglima TNI, gitu ya Pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR Korpolkam)," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Menurut Puan, Wakil Ketua DPR Korpolkam yang lebih tahu pengaturannya. DPR masih akan bersidang hingga pertengahan Desember 2022 mendatang untuk memproses surpres calon Panglima TNI ini. "Ini kan masih ada batas pengaturannya, DPR masih akan melaksanakan masa sidangnya sampai nanti pertengahan Desember," ujarnya.
Baca Juga
Puan meyakini pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh Presiden, karena nantinya Surpres tersebut akan dikirimkan ke DPR melalui Ketua DPR. Menurut Ketua DPP PDIP ini, Presiden pasti memiliki pertimbangan tersendiri soal calon yang akan dipilih, pertimbangan kinerja dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.
"Siapa, bagaimana, bagaimana calonnya yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentunya itu presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait hal itu," terang Puan.
Puan meyakini bahwa Jokowi akan mengirimkan Supres ini ke DPR sebelum masa reses. "Dan saya tentu menduga sebelum reses penutupan masa sidang, suratnya sudah diterima oleh DPR," tandasnya.
(cip)
tulis komentar anda