Komnas HAM Kecewa Komnas Disabilitas di Bawah Kemensos

Rabu, 08 Juli 2020 - 16:06 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku kecewa atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komnas Disabilitas (KND). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku kecewa atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komnas Disabilitas (KND). Sebab, aturan itu justru menempatkan KND bukan sebagai lembaga otonom atau independen, melainkan di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kami kecewa dengan Perpres 68 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan, itu menempatkan kesekretarian Komnas Disabilitas ini di bawah Kementerian Sosial, sehingga ratusan organisasi penyandang disabilitas mengirim petisi pada presiden, pemerintah, dan Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi persnya, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: DPR Usul Bentuk Komnas Penyandang Disabilitas)

Dia mengatakan, KND seharusnya dilihat sebagai organisasi yang otonom, independen, dan fokus pada hak asasi penyandang disabilitas. Bahkan, sejak awal, pihaknya bersama ratusan organisasi penyandang disabilitas sudah menginginkan ada Komnas Disabilitas yang independen. Bukan di bawah satu kementerian tertentu. “Tapi, Perpres menempatkan kesekretariatan KND itu di bawah Kementerian Sosial. Ini suatu yang keliru. Karena itu kita minta langkah-langkah revisi, termasuk mengajukan pengkajian kembali tentang perubahan terhadap Perpres 68 Tahun 2020. Termasuk soal seleksi Komnas Disabilitas,” imbuh dia.

Taufan mengaku Komnas HAM telah bersurat kepada Presiden Jokowi pada 6 Juli 2020. Intinya, mereka memohon agar ada pengkajian kembali tentang perpres tersebut. Menurut dia, terbitnya aturan itu seharusnya sejalan dengan semangat UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana KND menjadi lembaga yang otonom. Isinya adalah orang-orang yang memiliki integritas, kapabilitas dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas, termasuk juga mengawasi pemerintah dalam regulasi dan pelaksanaan undang-undang.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More