Mahfud MD Sebut Pengesahan RKUHP Tak Mungkin Menunggu Semua Sepakat
Kamis, 17 November 2022 - 05:59 WIB

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disepakati menjadi undang-undang pada Desember 2022. Hal ini ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/MPI
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disepakati untuk menjadi undang-undang pada Desember 2022 nanti. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .
Mahfud MD menegaskan, meski RKUHP masih banyak kekurangan, namun harus segera disahkan karena proses dan pembahasannya sudah dilakukan selama puluhan tahun. Bahkan kata dia, tidak mungkin menunggu semua pihak sepakat.
"Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disepakati untuk menjadi undang-undang pada Desember nanti," kata Mahfud saat memberikan keynote speech pada acara Seminar tentang Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP secara daring, Rabu (16/11/2022).
"Prosesnya sudah puluhan tahun dibahas, tidak mungkin menunggu semuanya sepakat," sambungnya.
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Mahfud menjelaskan, RKUHP tidak mungkin menunggu semua pihak sepakat, namun pemerintah telah melibatkan lapisan masyarakat dalam memberikan masukan.
"Diberi ruang yang cukup untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP, pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi. Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu," jelasnya.
"Demokrasi memberi hak memberikan pendapat semua kalangan, konstitusi menentukan proses pengambilan keputusan bila proses agregasi tidak bulat," tambah Mahfud MD.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Mahfud berharap, dengan pembahasan yang panjang dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, maka akan terbentuk KUHP baru.
"Pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat ini, mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya yang dirajut menjadi satu dalam visi bersama tentang Indonesia," tutupnya.
Mahfud MD menegaskan, meski RKUHP masih banyak kekurangan, namun harus segera disahkan karena proses dan pembahasannya sudah dilakukan selama puluhan tahun. Bahkan kata dia, tidak mungkin menunggu semua pihak sepakat.
"Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disepakati untuk menjadi undang-undang pada Desember nanti," kata Mahfud saat memberikan keynote speech pada acara Seminar tentang Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP secara daring, Rabu (16/11/2022).
"Prosesnya sudah puluhan tahun dibahas, tidak mungkin menunggu semuanya sepakat," sambungnya.
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Mahfud menjelaskan, RKUHP tidak mungkin menunggu semua pihak sepakat, namun pemerintah telah melibatkan lapisan masyarakat dalam memberikan masukan.
"Diberi ruang yang cukup untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP, pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi. Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu," jelasnya.
"Demokrasi memberi hak memberikan pendapat semua kalangan, konstitusi menentukan proses pengambilan keputusan bila proses agregasi tidak bulat," tambah Mahfud MD.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Mahfud berharap, dengan pembahasan yang panjang dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, maka akan terbentuk KUHP baru.
"Pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat ini, mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya yang dirajut menjadi satu dalam visi bersama tentang Indonesia," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :