Kasus Gagal Ginjal Akut, PT Yarindo Tegaskan Beli Bahan Baku Standar Farmasi

Rabu, 16 November 2022 - 22:11 WIB
Konferensi pers PT Yarindo Farmatama oleh Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum di pabrik PT Yarindo Farmatama di Cikande, Serang, Banten, Selasa (15/11/2022). Foto/Ist
JAKARTA - Kasus dugaan mengenai bahan baku yang menyebabkan dugaan gagal ginjal akut pada anak terus didalami Bareskrim Mabes Polri. Terbaru, Polri bakal memanggil pemilik beserta anak CV Samudera Chemical (SC) guna menelisik kasus tersebut.

Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis larangan peredaran obat sirup pada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.



Sebelumnya telah dilakukan serangkaian pengujian ulang terhadap kandungan produk dari perusahaan farmasi tersebut. Baca juga: BPOM Resmi Cabut Izin Edar Obat Sirup Produksi 3 Perusahaan Farmasi

Dikutip dari siaran pers resmi BPOM RI, berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat cara pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup.

Menanggapi hal ini, PT Yarindo Farmatama menegaskan selalu membeli bahan baku berkualitas tinggi dan harga mahal. Selama ini, PT Yarindo Farmatama membeli bahan pelarut propilen glikol dengan harga mahal, karena ingin menjaga kualitas produknya dan tidak pernah berkompromi dengan barang-barang berkualitas rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!