Kasus Gagal Ginjal Akut, PT Yarindo Tegaskan Beli Bahan Baku Standar Farmasi
Rabu, 16 November 2022 - 22:11 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan mengenai bahan baku yang menyebabkan dugaan gagal ginjal akut pada anak terus didalami Bareskrim Mabes Polri. Terbaru, Polri bakal memanggil pemilik beserta anak CV Samudera Chemical (SC) guna menelisik kasus tersebut.
Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis larangan peredaran obat sirup pada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Sebelumnya telah dilakukan serangkaian pengujian ulang terhadap kandungan produk dari perusahaan farmasi tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama saat melakukan konferensi pers di pabrik PT Yarindo Farmatama di kawasan Cikande, Serang, Banten, Selasa (15/11/2022).
"Proses pembelian dilakukan melalui prosedur yang sangat ketat. Sesuai dengan data pembelian yang ada di PT Yarindo Farmatama, dari tahun ke tahun harga propilen glikol per tahun selalu naik turun. Dan sejak tahun 2016, kami membeli bahan pelarut propilen glikol ke produsen Dow Thailand," kata Vitalis.
Lebih lanjut Vitalis juga menerangkan, dalam memenuhi kebutuhan bahan pelarut propilen glikolnya, selama tiga tahun terakhir ini, pihaknya hanya membeli sebanyak 1 drum dan propilen glikol ini belum tentu habis digunakan selama 1 tahun penggunaan.
"Kebutuhan PT Yarindo Farmatama untuk bahan Pelarut PG untuk 3 (tiga) tahun terakhir, hanya 1 (satu) drum per tahun itupun belum tentu habis," ungkapnya.
Jadi secara bisnis kata Vitalis, tidak masuk akal apabila PT Yarindo Farmatama melakukan perbuatan yang tidak seharusnya untuk kepentingan bisnis dengan membeli bahan pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) karena untuk menekan harga.
"Padahal harga beli PG kami terbukti mahal karena memang yang kami pesan adalah pharmaceutical grade," tegas Vitalis.
Sebelumnya pada tanggal 31 Oktober 2022 BPOM konferensi pers di pabrik PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Serang Banten. Dalam konpers tersebut, intinya propilen glikol yang ada di PT Yarindo Farmatama melebihi ambang batas aman 0,1 mg yaitu 48 mg/ml.
Terkait keseluruhan permasalahan ini, Vitalis Jebarus kembali menegaskan, PT Yarindo Farmatama adalah korban dari perbuatan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena bahan baku pelarut propilen glikol yang PT Yarindo Farmatama beli dari CV Budiarta, harganya tinggi karena standar farmasi.
"PT Yarindo Farmatama sudah mengalami kerugian baik materil maupun moril yang begitu berharga dan sangat mahal, maka melalui tim kuasa hukum, kami telah melakukan langkah–langkah hukum dan saat ini sedang melaporkan pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab (melakukan penipuan dan pemalsuan) ke Mabes Polri," tutup Vitalis.
Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis larangan peredaran obat sirup pada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Sebelumnya telah dilakukan serangkaian pengujian ulang terhadap kandungan produk dari perusahaan farmasi tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama saat melakukan konferensi pers di pabrik PT Yarindo Farmatama di kawasan Cikande, Serang, Banten, Selasa (15/11/2022).
"Proses pembelian dilakukan melalui prosedur yang sangat ketat. Sesuai dengan data pembelian yang ada di PT Yarindo Farmatama, dari tahun ke tahun harga propilen glikol per tahun selalu naik turun. Dan sejak tahun 2016, kami membeli bahan pelarut propilen glikol ke produsen Dow Thailand," kata Vitalis.
Lebih lanjut Vitalis juga menerangkan, dalam memenuhi kebutuhan bahan pelarut propilen glikolnya, selama tiga tahun terakhir ini, pihaknya hanya membeli sebanyak 1 drum dan propilen glikol ini belum tentu habis digunakan selama 1 tahun penggunaan.
"Kebutuhan PT Yarindo Farmatama untuk bahan Pelarut PG untuk 3 (tiga) tahun terakhir, hanya 1 (satu) drum per tahun itupun belum tentu habis," ungkapnya.
Jadi secara bisnis kata Vitalis, tidak masuk akal apabila PT Yarindo Farmatama melakukan perbuatan yang tidak seharusnya untuk kepentingan bisnis dengan membeli bahan pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) karena untuk menekan harga.
"Padahal harga beli PG kami terbukti mahal karena memang yang kami pesan adalah pharmaceutical grade," tegas Vitalis.
Sebelumnya pada tanggal 31 Oktober 2022 BPOM konferensi pers di pabrik PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Serang Banten. Dalam konpers tersebut, intinya propilen glikol yang ada di PT Yarindo Farmatama melebihi ambang batas aman 0,1 mg yaitu 48 mg/ml.
Terkait keseluruhan permasalahan ini, Vitalis Jebarus kembali menegaskan, PT Yarindo Farmatama adalah korban dari perbuatan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena bahan baku pelarut propilen glikol yang PT Yarindo Farmatama beli dari CV Budiarta, harganya tinggi karena standar farmasi.
"PT Yarindo Farmatama sudah mengalami kerugian baik materil maupun moril yang begitu berharga dan sangat mahal, maka melalui tim kuasa hukum, kami telah melakukan langkah–langkah hukum dan saat ini sedang melaporkan pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab (melakukan penipuan dan pemalsuan) ke Mabes Polri," tutup Vitalis.
(maf)
tulis komentar anda