Kejagung Terima SPDP 3 Perusahaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Rabu, 16 November 2022 - 20:26 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP atas tiga perusahaan terkait kasus gagal ginjal telah diterima dari Bareskrim Polri. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebanyak tiga perusahaan sedang disidik dan masih akan bertambah.

Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP diterima Kejagung beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri



Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang diselidiki dan kemungkinan SPDP kasus tersebut bertambah. Dari tiga SPDP yang saat ini disidik dua perusahaan oleh BPOM dna satu perusahaan oleh Polri.

"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6, tapi belum ada SPDP," kata ketut di Kejagung, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Menindaklanjuti Kasus Gagal Ginjal Akut

Ketut mengatakan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Dia memastikan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas. "Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!