Kejagung Terima SPDP 3 Perusahaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Rabu, 16 November 2022 - 20:26 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP atas tiga perusahaan terkait kasus gagal ginjal telah diterima dari Bareskrim Polri. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebanyak tiga perusahaan sedang disidik dan masih akan bertambah.

Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP diterima Kejagung beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri

Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang diselidiki dan kemungkinan SPDP kasus tersebut bertambah. Dari tiga SPDP yang saat ini disidik dua perusahaan oleh BPOM dna satu perusahaan oleh Polri.

"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6, tapi belum ada SPDP," kata ketut di Kejagung, Rabu (16/11/2022).





Ketut mengatakan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Dia memastikan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas. "Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," ujarnya.

Tiga SPDP yang diterima Kejagung belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut perkara tersebut melibatkan perusahaan bukan perseorangan.

"Belum ada penetapan tersangka, jadi saya tidak berani sebutkan, jadi ada 3 perusahaan yang sudah disidik," bebernya.

Ketut menjelaskan mengatakan Kejagung akan menggugat pelaku kasus gagal ginjal akut secara pidana dan perdata. Dia menegaskan Kejagung tidak akan main-main menangani kasus yang telah merenggut nyawa ratusan anak itu.

"Kami akan menggugat secara simultan baik pidana maupun perdata. Kita tidak mau main-main dalam kasus ini," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More