DPR: Nomor Urut Parpol 2019 Tak Diubah di Pemilu 2024, Partai Baru Diundi

Rabu, 16 November 2022 - 15:10 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, wacana nomor urut partai politik tak diubah pada Pemilu 2024 telah disepakati DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR, pemerintah bersama penyelenggara telah menyepakati nomor urut partai politik ( parpol ) peserta Pemilu 2019 tidak diubah pada pesta demokrasi 2024. Namun bagi parpol baru, penetapan nomor urut akan dilakukan dengan cara diundi.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, wacana nomor urut partai politik tak diubah pada Pemilu 2024 telah disepakati DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Nantinya, wacana ini akan diakomodir ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.



"Kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap. Dan yang lain (parpol baru jadi peserta Pemilu 2024) nanti akan diundi," kata Doli Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Usulan Megawati soal Nomor Urut Parpol Tak Berubah Akan Diakomodasi di Perppu Pemilu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!