Asyik! Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Mandiri, Begini Caranya

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:00 WIB
Dengan sistem ini, bahkan jika dokumen-dokumen tersebut hilang, masyarakat masih dapat mencetaknya kembali dengan catatan link berisi file dari Dukcapil masih tersimpan dan tidak ada perubahan data. "Bila ada elemen data yang berubah maka harus di update Kembali melalui dinas Dukcapil" jelasnya.

Zudan menjamin dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan di masa lalu. Keasliannya dapat dibuktikan dengan menggunakan pemindai QR (quick response) yang bisa diunduh di smartphone.

(Baca: Kemendagri Desak Pemda Mutakhirkan Data Ketahanan Pangan)

Pada dokumen kependudukan dilengkapi kode QR sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

“Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” paparnya.

Jelasnya, Zudah menjelaskan langkah-langkah untuk melakukan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!