Sidang Korupsi Migor, MAKI Minta Hakim Tidak Masuk Angin

Selasa, 15 November 2022 - 23:56 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta diharapkan mengedepankan hati nurani dalam memutuskan persidangan korupsi minyak goreng ( Migor ) atas terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Sebab, kasus migor tidak sekadar merugikan negara, namun juga berdampak luas terhadap masyarakat.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap hakim tidak masuk angin, demi tetap memimpin jalannya persidangan dan mengambil keputusan dengan kepentingan hukum dan keadilan. Baca juga: MAKI Bongkar Jalan Licin para Mafia Minyak Goreng



"Betul (majelis hakim harus mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara ini). Jangan sampai masuk angin," kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Sekadar diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau korupsi migor pada Januari 2021-Maret 2022. Salah satunya adalah Lin Che Wei.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!