83 Rekening dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Diblokir

Selasa, 15 November 2022 - 17:09 WIB
Sebanyak 83 rekening dari delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 telah diblokir oleh Bareskrim Polri. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 83 rekening dari delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 telah diblokir oleh Bareskrim Polri. Salah satu tersangka kasus ini adalah pendiri atau pemilik Net89 PT SMI berinisial AA.

"Ada 83 rekening (diblokir)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).



Namun, Chandra belum bisa memaparkan berapa jumlah atau total uang yang disita dari puluhan rekening tersebut. Dia mengatakan, Bareskrim Polri akan menggelar konferensi pers (konpers) secara komprehensif terkait dengan progres penanganan perkara robot trading tersebut.

Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, PPATK Bekukan 150 Rekening di 25 Bank

"Untuk jumlah nanti kita akan konpers," ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!