KIP Kuliah Merdeka Dukung Anak-anak Indonesia untuk Gapai Pendidikan Tinggi

Selasa, 15 November 2022 - 08:30 WIB
Kemendikbudristek mengalokasikan sejumlah anggaran untuk pembiayaan KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022. Foto: Doc. Kemendikbud Ristek RI
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo pada saat membuka rapat terbatas mengenai program pendidikan dan beasiswa di Istana Negara pada bulan November tahun 2019 mengatakan, “Pemerintah tidak ingin ada anak-anak di Indonesia yang tidak bisa kuliah hanya karena terkendala urusan biaya, maka kita keluarkan KIP-Kuliah.”

Untuk menerjemahkan pesan Presiden Jokowi tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalokasikan anggaran Rp10.003.579.416.000 untuk pembiayaan KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 pada sebanyak 780.014 mahasiswa. Anggaran itu termasuk Rp1.758.725.897.600 bagi 185.475 mahasiswa baru Tahun 2022.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa KIP Kuliah Merdeka sebagai wujud komitmen Kemendikbudristek dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan. Pendidikan tinggi berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM unggul sesuai visi Presiden Joko Widodo.



“Ini jadi kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial. Namun, mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya,” disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Kesembilan “KIP Kuliah Merdeka” pada tanggal 26 Maret 2022.



Kemendikbudristek mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah dimana kampus pilihan berada berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sedangkan biaya pendidikan, besarannya disesuaikan dengan status akreditasi program studi dengan mengacu pada rata-rata biaya studi yang ditetapkan bagi mahasiswa non penerima KIP Kuliah.

Besaran biaya hidup dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp800.000 per bulan, klaster kedua sebesar Rp950.000, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta, daerah klaster keempat sebesar Rp1.250.00, dan klaster kelima sebesar Rp1.400.000. Biaya hidup ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa. Dengan skema seperti itu, diharapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa fokus pada perkuliahan dan tidak terbebani kekurangan hidup.

Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari dimulai pada tahun 2020 sebesar Rp1,3 triliun pada 2020 selanjutnya pada tahun 2021 meningkat menjadi sebesar Rp2,5 triliun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More