Indonesia Halal Watch: Sertifikasi Halal Tetap Harus lewat LPPOM MUI
Rabu, 08 Juli 2020 - 13:22 WIB
Foto/ilustrasi.ist
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch menyatakan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI dalam proses sertifikasi halal harus dipertahankan. Sebab pada dasarnya sertifikat halal merupakan fatwa tertulis dari Komisi Fatwa MUI atas produk yang dinyatakan halal.
Ada tiga dasar hukum mengenai hal ini, yaitu Keputusan Menteri Agama No. 982/2019 perihal Layanan Sertifikasi Halal, Keputusan Menteri Agama Nomor 519/2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, dan Keputusan Menteri Agama No.518/2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal.
”Selama belum dicabut maka MUI dan LPPOM MUI tetap dapat menyelenggarakan proses sertifikasi halal dan menerbitkan fatwa halal tertulis,” terang Direktur Eksekutif Ikhsan Abdullah melalui pernyataan pers yang diterima SINDOnews, Rabu (8/7/2020).
(Baca: Indonesia Halal Watch Nilai RUU Cipta Kerja Berpotensi Menjadi RUU Cilaka)
Ada tiga dasar hukum mengenai hal ini, yaitu Keputusan Menteri Agama No. 982/2019 perihal Layanan Sertifikasi Halal, Keputusan Menteri Agama Nomor 519/2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, dan Keputusan Menteri Agama No.518/2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal.
”Selama belum dicabut maka MUI dan LPPOM MUI tetap dapat menyelenggarakan proses sertifikasi halal dan menerbitkan fatwa halal tertulis,” terang Direktur Eksekutif Ikhsan Abdullah melalui pernyataan pers yang diterima SINDOnews, Rabu (8/7/2020).
(Baca: Indonesia Halal Watch Nilai RUU Cipta Kerja Berpotensi Menjadi RUU Cilaka)
Lihat Juga :