Kasus Covid-19 Melonjak, Konser Musik Wajib Mengacu Aturan Ini
Sabtu, 12 November 2022 - 20:39 WIB
JAKARTA - Panitia konser musik atau kegiatan dengan peserta lebih dari 1.000 orang diimbau menggunakan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) sebagai acuan penyelenggaraan acara. Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah mengatur kegiatan berskala besar atau yang menyebabkan kerumunan di dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 21 Juni 2022 lalu. Aturan ini sebagai respons atas kegiatan konser musik yang berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19 akibat protokol kesehatan tidak dijalankan maksimal.
"Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan sudah diatur ketentuannya dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM leveling dan Surat Edaran Satgas Covid-19 yaitu Nomor 20 Tahutentang kegiatan berskala besar," kata Wiku dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (12/11/2022).
Wiku menghimbau panitia penyelenggara konser ataupun kegiatan lagi dengan lebih dari 1.000 penonton untuk menggunakan SE dari Satgas Covid-19 tersebut sebagai acuan. Dengan begitu bisa meminimalkan potensi transmisi penularan Covid-19.
"Pemerintah berharap seluruh panitia penyelenggara even dengan lebih dari 1.000 penonton audiens atau peserta dapat mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur dalam kebijakan tersebut. Hal ini demi keselamatan masyarakat saat akan mengikuti perhelatan besar," kata Wiku.
Baca juga: Update Covid-19 per 12 November 2022: Bertambah 6.179 Kasus, 33 Orang Meninggal
Berikut aturan yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022:
1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah mengatur kegiatan berskala besar atau yang menyebabkan kerumunan di dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 21 Juni 2022 lalu. Aturan ini sebagai respons atas kegiatan konser musik yang berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19 akibat protokol kesehatan tidak dijalankan maksimal.
"Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan sudah diatur ketentuannya dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM leveling dan Surat Edaran Satgas Covid-19 yaitu Nomor 20 Tahutentang kegiatan berskala besar," kata Wiku dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (12/11/2022).
Wiku menghimbau panitia penyelenggara konser ataupun kegiatan lagi dengan lebih dari 1.000 penonton untuk menggunakan SE dari Satgas Covid-19 tersebut sebagai acuan. Dengan begitu bisa meminimalkan potensi transmisi penularan Covid-19.
"Pemerintah berharap seluruh panitia penyelenggara even dengan lebih dari 1.000 penonton audiens atau peserta dapat mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur dalam kebijakan tersebut. Hal ini demi keselamatan masyarakat saat akan mengikuti perhelatan besar," kata Wiku.
Baca juga: Update Covid-19 per 12 November 2022: Bertambah 6.179 Kasus, 33 Orang Meninggal
Berikut aturan yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022:
1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
Lihat Juga :
tulis komentar anda