Polri Akan Panggil Pemilik CV Samudera Chemical terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Jum'at, 11 November 2022 - 12:55 WIB
JAKARTA - Polri bakal memanggil pemilik beserta anak CV Samudera Chemical (SC) guna menelisik kasus dugaan gagal ginjal akut pada anak. Selain itu, polisi juga akan memanggil perangkat lingkungan CV SC di Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CPSC, saudara T anak dari E dan saksi saksi RT dan RW," Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Pemanggilan dilakukan atas dasar temuan dugaan percikan kandungan obat oleh perusahaan itu. Hal itu ditemukan dari hasil penyelidikan di Kantor CV Samudera Chemical yang beralamat di Tapos, Depok, Jawa Barat pada Rabu (9/11/2022).
Ramadhan mengatakan pihaknya mendapatkan barang bukti senyawa Propilen Glikol (PG) dan juga Etilen Glikol (EG) yang ditempatkan dalam drum putih berlabel The Dow Chemical Company (DOW). Senyawa itu diduga dipesan dari PT Afi Farma melalui PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) dan PT Anugrah Perdana Gemilang (APG).
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas," terangnya.
Seiring dengan itu, penyidik juga tengah menunggu hasil laboratorium terhadap sampel baham baku yang diuji dan melengkapi BAP PT Anugrah Perdana Gemilang dan PT Tirta Buana Kemindo.
"Mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK dan PT APG, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli korporasi, ahli farmasi dan ahli labfor," tutup Ramadhan.
"Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CPSC, saudara T anak dari E dan saksi saksi RT dan RW," Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Pemanggilan dilakukan atas dasar temuan dugaan percikan kandungan obat oleh perusahaan itu. Hal itu ditemukan dari hasil penyelidikan di Kantor CV Samudera Chemical yang beralamat di Tapos, Depok, Jawa Barat pada Rabu (9/11/2022).
Ramadhan mengatakan pihaknya mendapatkan barang bukti senyawa Propilen Glikol (PG) dan juga Etilen Glikol (EG) yang ditempatkan dalam drum putih berlabel The Dow Chemical Company (DOW). Senyawa itu diduga dipesan dari PT Afi Farma melalui PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) dan PT Anugrah Perdana Gemilang (APG).
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas," terangnya.
Seiring dengan itu, penyidik juga tengah menunggu hasil laboratorium terhadap sampel baham baku yang diuji dan melengkapi BAP PT Anugrah Perdana Gemilang dan PT Tirta Buana Kemindo.
Baca Juga
"Mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK dan PT APG, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli korporasi, ahli farmasi dan ahli labfor," tutup Ramadhan.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda