Djoko Tjandra Punya e-KTP, Komisi III DPR: Sangat Memalukan
Rabu, 08 Juli 2020 - 08:43 WIB
Djoko Tjandra Punya e-KTP, Komisi III DPR: Sangat Memalukan
JAKARTA - Proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Djoko Sugiarto Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang terbilang cepat terus mendapatkan sorotan. Kali ini, anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto yang mengkritisinya.
Pembuatan e-KTP buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu hanya memakan waktu 1 jam 19 menit berdasarkan klaim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Kabar yang sangat memprihatinkan, mengenaskan, memalukan, dan menambah potret buruk penegakan hukum, koordinasi dan sinergi lintas kementerian atau lembaga," tandas Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Kejar Djoko Tjandra, Mahfud MD Bakal Panggil Empat Institusi)
Didik mengatakan, tidak heran kalau ada anggapan bahwa sistem berbasis IT yang dibangun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih ramah terhadap kejahatan, atau setidak-tidaknya ada potensi Imigrasi kalah dengan penjahat. "Dan ini bukan kali ini saja, polemik kasus Harun Masiku yang menyangkut kinerja sistem yang dibangun Imigrasi juga menjadi potret buruk kinerja sistem di Imigrasi," tandasnya.
Didik menambahkan, dengan alasan apapun, harusnya Kemenkumham segera menyadari, mengevaluasi, dan menyempurnakan bangunan sistem keimigrasian baik yang berbasis sumber daya manusia dan perangkat teknologinya, termasuk melakukan audit teknologi agar tidak dimanipulasi. "Jangan sampai ada anggapan bahwa sistem IT yang dibangun Kemenkumham di Imigrasi untuk melindungi penjahat dan kejahatan," ujar Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat ini.
Pembuatan e-KTP buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu hanya memakan waktu 1 jam 19 menit berdasarkan klaim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Kabar yang sangat memprihatinkan, mengenaskan, memalukan, dan menambah potret buruk penegakan hukum, koordinasi dan sinergi lintas kementerian atau lembaga," tandas Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Kejar Djoko Tjandra, Mahfud MD Bakal Panggil Empat Institusi)
Didik mengatakan, tidak heran kalau ada anggapan bahwa sistem berbasis IT yang dibangun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih ramah terhadap kejahatan, atau setidak-tidaknya ada potensi Imigrasi kalah dengan penjahat. "Dan ini bukan kali ini saja, polemik kasus Harun Masiku yang menyangkut kinerja sistem yang dibangun Imigrasi juga menjadi potret buruk kinerja sistem di Imigrasi," tandasnya.
Didik menambahkan, dengan alasan apapun, harusnya Kemenkumham segera menyadari, mengevaluasi, dan menyempurnakan bangunan sistem keimigrasian baik yang berbasis sumber daya manusia dan perangkat teknologinya, termasuk melakukan audit teknologi agar tidak dimanipulasi. "Jangan sampai ada anggapan bahwa sistem IT yang dibangun Kemenkumham di Imigrasi untuk melindungi penjahat dan kejahatan," ujar Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat ini.
Lihat Juga :