Informasi Hakim Agung Menjadi Tersangka Korupsi, KY: Kami Siap Menjalankan Proses Etik
Jum'at, 11 November 2022 - 05:44 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menanggapi informasi perihal adanya Hakim Agung yang diduga menjadi tersangka korupsi. KY pun menyampaikan tetap dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung tersebut.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting menuturkan, KY berkomitmen untuk patuh pada proses etik, jika memang terbukti adanya dugaan korupsi pada Hakim Agung tersebut.
"Apabila benar ada Hakim Agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," tutur Miko, Kamis (10/11/2022).
Miko menegaskan, KY tetap mendukung KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan penegakan hukum. Baca: Kasus Suap Hakim Agung, Taufiq: KY Fokus Pelanggaran Kode Etik Tak Campuri Pidana
"Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," katanya.
Sekadar informasi, KPK dikabarkan telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hakim MA berinisial GS dikabarkan menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting menuturkan, KY berkomitmen untuk patuh pada proses etik, jika memang terbukti adanya dugaan korupsi pada Hakim Agung tersebut.
"Apabila benar ada Hakim Agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," tutur Miko, Kamis (10/11/2022).
Miko menegaskan, KY tetap mendukung KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan penegakan hukum. Baca: Kasus Suap Hakim Agung, Taufiq: KY Fokus Pelanggaran Kode Etik Tak Campuri Pidana
"Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," katanya.
Sekadar informasi, KPK dikabarkan telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hakim MA berinisial GS dikabarkan menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(hab)
tulis komentar anda