BPOM Menemukan Pemasok yang Diduga Memalsukan Bahan Baku, Yarindo: Kami Korban
Kamis, 10 November 2022 - 20:38 WIB
"Berdasarkan sampel bahan kimia CV SC yang telah diuji di laboratorium, hasilnya menunjukan sebanyak 10 sampel bahan baku pelarut Propilen Glikol yang disampling terdeteksi mengandung EG sebesar 4,69-99,09%, sedangkan 2 sampel tidak terdeteksi EG. Hasil pengujian terhadap 2 sampel bahan baku pelarut Sorbitol yang juga disampling pada lokasi, terdeteksi mengandung EG dan DEG sebesar 0,03%-1,34%," lanjutnya.
Terkait dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh CV SC sebagai distributor bahan kimia, maka proses selanjutnya terhadap barang bukti tersebut akan dilimpahkan kepada pihak Kepolisian.
Ketika dikonfirmasi atas temuan BPOM, pihak PT Yarindo Farmatama menyebut jika selama ini mereka sudah menjadi korban penipuan dan pemalsuan barang bahan baku obat oleh pihak yang sangat tidak bertanggung jawab.
"Atas hal ini, PT Yarindo Farmatama membuka pintu kepada aparat penegak hukum untuk selanjutnya mencari fakta sesungguhnya penyebab tercemar pada obat sehingga perusahaan farmasi tidak menjadi korban dari praktik-praktik pemalsuan dan penipuan oleh siapa pun termasuk supplier atau pemasok bahan pelarut yang digunakan," tutup Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama.
Terkait dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh CV SC sebagai distributor bahan kimia, maka proses selanjutnya terhadap barang bukti tersebut akan dilimpahkan kepada pihak Kepolisian.
Ketika dikonfirmasi atas temuan BPOM, pihak PT Yarindo Farmatama menyebut jika selama ini mereka sudah menjadi korban penipuan dan pemalsuan barang bahan baku obat oleh pihak yang sangat tidak bertanggung jawab.
"Atas hal ini, PT Yarindo Farmatama membuka pintu kepada aparat penegak hukum untuk selanjutnya mencari fakta sesungguhnya penyebab tercemar pada obat sehingga perusahaan farmasi tidak menjadi korban dari praktik-praktik pemalsuan dan penipuan oleh siapa pun termasuk supplier atau pemasok bahan pelarut yang digunakan," tutup Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama.
(maf)
tulis komentar anda