Pegawai Harian Lepas Propam Polri Jadi Saksi, Mengaku Digaji Sambo dari Kantong Pribadi

Kamis, 10 November 2022 - 13:20 WIB
Pegawai Harian Lepas Divisi Propam Polri Aryanto memberikan kesaksian di sidang kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (10/11/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini memeriksa empat saksi. Salah satunya adalah Pegawai Harian Lepas Divisi Propam Polri Aryanto.

Dari empat saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baru Aryanto yang sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ada berapa saksi yang dihadirkan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (10/11/2022).



"Sebetulnya kami sudah memanggil 4 orang saksi untuk jam 9 pagi cuma yang datang baru satu orang Yang Mulia," jawab jaksa.

Hakim lantas meminta jaksa memanggil satu orang saksi yang sudah datang di PN Jakarta Selatan. Adapun saksi yang datang itu merupakan seorang PHL Div Propam Polri bernama Aryanto.

Di persidangan, Aryanto mengaku telah bekerja sebagai PHL Divisi Propam sejak dua tahun lalu. Sebelumnya, dia pernah menjadi PHL di bagian Bareskrim Polri hingga akhirnya dipindahkan oleh Ferdy Sambo ke Div Propam Polri.

"Yang pindahkan ke Div Propam siapa?" tanya hakim.

Baca juga: Hendra Kurniawan dkk Tiba di Pengadilan, Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap

"Pak Ferdy Sambo," jawab Aryanto.

"Siapa yang gaji jadi PHL Div Propam?" tanya hakim lagi.

"Pribadi beliau (Ferdy Sambo)," tutur Aryanto.

Aryanto menambahkan, setiap harinya dia bekerja di kantor Div Propam Polri, bukan di rumah Ferdy Sambo.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More