Tetapkan Satu Lagi Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, KPK Klaim Punya Cukup Bukti

Kamis, 10 November 2022 - 11:48 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik punya kecukupan bukti untuk menerapkan tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari satu tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Satu di antaranya adalah seorang hakim agung berinisial GS.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan telah mengantongi kecukupan bukti untuk mengembangkan kasus tersebut. Hasil pengembangan kasus, ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).





Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang nama-nama tersangka baru hasil pengembangan kasus ini. Ia berjanji akan segera mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi perkaranya.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah sejumlah ruangan di MA untuk mencari bukti baru terkait kasus suap pengurusan perkara pada Selasa, 1 November 2022. Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA.

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan putusan perkara di MA. Saat ini, dokumen tersebut masih dilakukan proses analisis dalam rangka penyitaan.

Sejauh ini, KPK baru resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More