Tetapkan Satu Lagi Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, KPK Klaim Punya Cukup Bukti

Kamis, 10 November 2022 - 11:48 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik punya kecukupan bukti untuk menerapkan tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari satu tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Satu di antaranya adalah seorang hakim agung berinisial GS.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan telah mengantongi kecukupan bukti untuk mengembangkan kasus tersebut. Hasil pengembangan kasus, ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).



"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Seorang Hakim Tersangka Suap MA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!