Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Duga Ada Setoran ke Pejabat Kemenperin

Kamis, 10 November 2022 - 03:21 WIB
“Dalam perannya selaku bendahara AIPGI tersangka SW alias ST bersama-sama dengan ketua AIPGI, yakni tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan atau diberikan kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/11/2022).

Dia menambahkan, penyidik menduga uang setoran itu diberikan untuk dua hal. Salah satunya, mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi. Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam.

“Bahwa tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Ketut Sumedana.

Baca: DPR: Usut Semua yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Sejak Juni 2022, Jampidsus Kejagung sudah menyidik kasus dugaan korupsi impor garam. Saat itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengumumkan status penyidikan kasus itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!