Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Duga Ada Setoran ke Pejabat Kemenperin
Kamis, 10 November 2022 - 03:21 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi membeberkan, dalam praktik dugaan korupsi impor garam, modus para tersangka berupa suap, gratifikasi, serta manipulasi dan rekayasa terkait pendataan dan penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.
Lebih lanjut Kuntadi menuturkan, penyidik menduga para tersangka itu melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri. Dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton, Kemenperin menetapkan kuota impor sebanyak 3,7 juta ton.
“Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa kelebihan 1,4 juta ton garam industri impor dilepas ke pasar dengan cara mengalihkan peruntukkan garam industri sebagai garam konsumsi nasional. Hal itu membuat produksi garam konsumsi di dalam negeri tak terserap di pasar. “Sehingga, terjadi kerugian negara, dan kerugian dalam hal perekonomian negara,” tutur Kuntadi.
Jaksa penyidik dalam perkara tersebut menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juga Pasal 5 ayat (1) a dan b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Lebih lanjut Kuntadi menuturkan, penyidik menduga para tersangka itu melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri. Dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton, Kemenperin menetapkan kuota impor sebanyak 3,7 juta ton.
“Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa kelebihan 1,4 juta ton garam industri impor dilepas ke pasar dengan cara mengalihkan peruntukkan garam industri sebagai garam konsumsi nasional. Hal itu membuat produksi garam konsumsi di dalam negeri tak terserap di pasar. “Sehingga, terjadi kerugian negara, dan kerugian dalam hal perekonomian negara,” tutur Kuntadi.
Jaksa penyidik dalam perkara tersebut menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juga Pasal 5 ayat (1) a dan b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(rca)
tulis komentar anda