Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Duga Ada Setoran ke Pejabat Kemenperin

Kamis, 10 November 2022 - 03:21 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Foto/Dok.Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Tiga di antaranya adalah pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni Muhammad Khayam (MK) selaku direktur jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022, Fridy Juwono (FJ) selaku direktur IKFT Kemenperin, dan Yosi Arfianto (YA) selaku kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.

Sedangkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni Tony Tanduk (FTT). Empat tersangka tersebut sudah dalam tahanan sejak penetapan pada Rabu (2/11/2022). Kemudian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali menetapkan satu tersangka lagi, yakni SW atau ST selaku manajer pemasaran PT Sumtraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi pada Senin (7/11/2022).

Kejagung menduga ada uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kemenperin. Kejagung menduga tersangka Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Tony Tanduk (FTT) selaku ketua AIPGI berperan menghimpun dana tersebut.

Baca juga: Modus 4 Tersangka Pejabat Kemenperin dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

“Dalam perannya selaku bendahara AIPGI tersangka SW alias ST bersama-sama dengan ketua AIPGI, yakni tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan atau diberikan kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/11/2022).

Dia menambahkan, penyidik menduga uang setoran itu diberikan untuk dua hal. Salah satunya, mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi. Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam.

“Bahwa tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Ketut Sumedana.

Baca: DPR: Usut Semua yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Sejak Juni 2022, Jampidsus Kejagung sudah menyidik kasus dugaan korupsi impor garam. Saat itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengumumkan status penyidikan kasus itu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi membeberkan, dalam praktik dugaan korupsi impor garam, modus para tersangka berupa suap, gratifikasi, serta manipulasi dan rekayasa terkait pendataan dan penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.

Lebih lanjut Kuntadi menuturkan, penyidik menduga para tersangka itu melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri. Dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton, Kemenperin menetapkan kuota impor sebanyak 3,7 juta ton.

“Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa kelebihan 1,4 juta ton garam industri impor dilepas ke pasar dengan cara mengalihkan peruntukkan garam industri sebagai garam konsumsi nasional. Hal itu membuat produksi garam konsumsi di dalam negeri tak terserap di pasar. “Sehingga, terjadi kerugian negara, dan kerugian dalam hal perekonomian negara,” tutur Kuntadi.

Jaksa penyidik dalam perkara tersebut menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juga Pasal 5 ayat (1) a dan b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved