Soal Vaksin Meningitis, Kemenag Tunggu Aturan Teknis

Rabu, 09 November 2022 - 16:22 WIB
Namun Hilman menegaskan, vaksin meningitis adalah urusan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes. Sehingga Kemenag menunggu aturan yang dikeluarkan Kemenkes RI.

"Terkait vaksin itu urusannya dengan KKP karena Kemenag tidak sampai ke wilayah itu. Nanti kita tetap komunikasi dengan KKP atau dengan Kemenkes bagaimana menyikapi aturan yang sekarang kertasnya sudah muncul," ujarnya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Republik Indonesia mengeluarkan surat resmi terkait vaksin meningitis. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi pemegang visa haji dan tidak diharuskan bagi visa umrah.

"Kedubes bersama ini dengan hormat menyampaikan kepada Kemenlu-RI, bahwa pihaknya telah menerima telex dari otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi yang menyampaikan, bahwa vaksin meningitis hanya merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunakan visa umrah," bunyi surat resmi Kedubes Arab Saudi yang diterima MNC Portal dari Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam, Rabu (9/11/2022).
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More