Sidang Pembunuhan Brigadir J, LPSK Surati Hakim Minta Sidang Eliezer dan Ricky-Kuat Dipisah

Senin, 07 November 2022 - 05:12 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) menyurati majelis hakim untuk tidak menggabungkan sidang Eliezer dan Ricky-Kuat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu rencananya akan digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban ( LPSK ) menyurati majelis hakim untuk tidak menggabungkan sidang tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menjelaskan, alasan untuk tidak digabungkannya Eliezer dengan terdakwa lainnya lantaran posisinya sebagaiJustice Collabotator. Baca juga: Kuasa Hukum Sambo dan Putri Minta Pemeriksaan Saksi dari Keluarga Brigadir J Digabung



"Kami berkirim surat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan supaya tidak digabung mengingat posisi Richard Eliezer selakujustice collaborator," ujar Susi dalam pesan singkat yang diterima, Minggu 6 November 2022.

Meski demikian, dirinya tidak tidak bisa memaksa keputusan hakim. Tetapi, dia berharap, sidang Elizer tidak digabung dengan terdakwa lain demi kebaikan fisik dan mentalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!