KPU Beri Kesempatan Parpol Penuhi Syarat dalam Verifikasi Faktual
Minggu, 06 November 2022 - 07:20 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan masih ada kesempatan bagi parpol untuk melengkapi syarat verifikasi faktual. Foto: MPI/Felldy Utama
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 8 November 2022. Namun demikian KPU tetap memberikan kesempatan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi syarat verifikasi faktual.
"Insya Allah nanti sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/Kota itu, lalu masing-masing partai itu statusnya bagaimana," kata Hasyim seusai melakukan kunjungan kerja di kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Sah! Perindo Jepara Lolos Verifikasi Faktual Kepengurusan
Dalam rapat pleno tersebut, kata dia, kesimpulan yang akan diputuskan ada dua, yakni memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Jika ditemukan masih ada parpol yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap pertama, KPU masih membuka kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap parpol tersebut.
"Insya Allah nanti sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/Kota itu, lalu masing-masing partai itu statusnya bagaimana," kata Hasyim seusai melakukan kunjungan kerja di kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Sah! Perindo Jepara Lolos Verifikasi Faktual Kepengurusan
Dalam rapat pleno tersebut, kata dia, kesimpulan yang akan diputuskan ada dua, yakni memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Jika ditemukan masih ada parpol yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap pertama, KPU masih membuka kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap parpol tersebut.
Lihat Juga :