Ketua Bidang Hukum DPP Perindo Minta Masyarakat Aktif Implementasikan UU TPKS
Sabtu, 05 November 2022 - 23:07 WIB
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun (kanan) meminta masyarakat aktif mengimplementasikan UU TPKS. Foto/MPI
JAKARTA - Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) di era digitalisasi sudah mulai digunakan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Beberapa kasus yang berawal dari media sosial sudah ditangani menggunakan UU tersebut.
Hal itu disampaikan, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun saat menjadi pemateri dalam diskusi bertajuk 'Efektivitas Pengimplementasian UU TPKS di Era Digitalisasi' di UPN Veteran, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
"Ada kasus-kasus yang berhubungan dengan pelecehan seksual di Facebook (FB), orang kenalan di FB kemudian ada pemerkosaan. Itu semua sudah ditangani (dengan UU TPKS) jadi sudah mulai berjalan," kata Tama.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, Perindo Minta Pemerintah Buat Aturan Turunan UU No 12/2022
Hal itu disampaikan, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun saat menjadi pemateri dalam diskusi bertajuk 'Efektivitas Pengimplementasian UU TPKS di Era Digitalisasi' di UPN Veteran, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
"Ada kasus-kasus yang berhubungan dengan pelecehan seksual di Facebook (FB), orang kenalan di FB kemudian ada pemerkosaan. Itu semua sudah ditangani (dengan UU TPKS) jadi sudah mulai berjalan," kata Tama.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, Perindo Minta Pemerintah Buat Aturan Turunan UU No 12/2022
Lihat Juga :