Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur, Begini Sikap Politik PAN
Sabtu, 05 November 2022 - 10:18 WIB
Baca juga: Menteri Maju Pilpres 2024 Bakal Diawasi Ketat Bawaslu
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (31/10/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan MK tersebut. Dikutip dari laman Setkab, Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.
"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan," ujar Presiden Jokowi seusai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Meski demikian, Presiden mengatakan dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. "Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak."
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (31/10/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan MK tersebut. Dikutip dari laman Setkab, Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.
"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan," ujar Presiden Jokowi seusai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Meski demikian, Presiden mengatakan dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. "Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak."
(zik)
Lihat Juga :