Jaga Integritas Penjabat Kepala Daerah, KPK: Tidak Boleh Ada Utang Budi
Sabtu, 05 November 2022 - 06:19 WIB
"Selamat bertugas Pak. Selamat menjalankan amanah yang saya tahu ini tidaklah mudah. Namun saya berdoa semoga bapak sehat, sukses, membawa DKI Jakarta khususnya lebih sejahtera," ujar Ary.
Selain Heru, hadir juga peserta pelatihan lainnya yang berasal dari Pj Gubernur, Sekretaris Daerah, Ketua dan Wakil DPRD dari DKI Jakarta, Banten, Aceh, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kep Bangka Belitung, dan Papua Barat.
Sementara itu diketahui, tujuan dari pelaksanaan Program Paku Integritas Tahun 2022 ini guna meningkatkan kesadaran antikorupsi para penyelenggara negara sehingga terhindar dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Diharapkan, acara tersebut nantinya dapat membangun karakter penyelenggara negara yang berintegritas dan teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya, dan penguatan peran serta dan komitmen Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi di masing-masing instansi.
Dalam kesempatan itu, para peserta juga mengunjungi Rumah Tahanan KPK sebagai refleksi studi dan membangun kesadaran diri agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Selain Heru, hadir juga peserta pelatihan lainnya yang berasal dari Pj Gubernur, Sekretaris Daerah, Ketua dan Wakil DPRD dari DKI Jakarta, Banten, Aceh, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kep Bangka Belitung, dan Papua Barat.
Sementara itu diketahui, tujuan dari pelaksanaan Program Paku Integritas Tahun 2022 ini guna meningkatkan kesadaran antikorupsi para penyelenggara negara sehingga terhindar dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Diharapkan, acara tersebut nantinya dapat membangun karakter penyelenggara negara yang berintegritas dan teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya, dan penguatan peran serta dan komitmen Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi di masing-masing instansi.
Dalam kesempatan itu, para peserta juga mengunjungi Rumah Tahanan KPK sebagai refleksi studi dan membangun kesadaran diri agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
(maf)
tulis komentar anda