Jabat Pimpinan KPK, Johanis Tanak Diingatkan Dewas soal Integritas
Jum'at, 04 November 2022 - 10:44 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar. Johanis Tanak juga telah menandatangani Pakta Integritas sebagai insan KPK.
Proses selanjutnya, Johanis akan mengikuti masa induksi yang diinisiasi Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK di bawah Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Induksi dalam rangka adaptasi tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 3 hingga 4 November 2022.
Baca juga: Johanis Tanak Yakin Tak Ulangi Kesalahan Lili Pintauli Siregar
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Harjono menyampaikan, Johanis akan mendapatkan induksi mengenai kode etik pegawai KPK. Dia juga berpesan kepada Johanis agar menjaga nilai-nilai integritas saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai insan KPK.
"Begitu menjadi insan KPK maka integritas kita harus terjaga. Integritas adalah suatu kualitas pribadi insan komisi, dan jangan melakukan atau berpikir melakukan hal yang tidak diinginkan," imbau Harjono melalui keterangan resminya, Jumat (4/11/2022).
Harjono juga berharap, dengan hadirnya Johanis Tanak sebagai pelengkap pimpinan KPK, dapat memperkuat kerja-kerja pemberantasan korupsi. Johanis diharapkan bisa membawa nilai-nilai antikorupsi di masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, induksi merupakan hal standar yang dilakukan para insan baru di KPK. Induksi dilakukan agar Johanis sebagai Wakil Ketua KPK dapat memahami baik sistem, tata kelola, dan sarana prasarana di lembaga antirasuah.
"Kelengkapan pimpinan berlima ini memberikan semangat, motivasi, dan kekuatan baru supaya kita lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberantasan korupsi ke depan," kata Ghufron.
Sekadar informasi, Johanis Tanak telah menandatangani Pakta Integritas sebagai Wakil Ketua KPK. Setidaknya, ada empat poin utama Pakta Integritas yang disepakati Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK.
Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan dan kode etik Pimpinan KPK. Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
Kemudian ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama menjabat ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan.
Terakhir, apabila Johanis melanggar hal-hal yang tertuang di dalam Pakta Integritas, maka ia wajib menyatakan kesediaannya dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lihat Juga: Calon Dewas Mirwazi Nilai Ego Sektoral Jadi Penyebab Kisruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas
Proses selanjutnya, Johanis akan mengikuti masa induksi yang diinisiasi Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK di bawah Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Induksi dalam rangka adaptasi tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 3 hingga 4 November 2022.
Baca juga: Johanis Tanak Yakin Tak Ulangi Kesalahan Lili Pintauli Siregar
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Harjono menyampaikan, Johanis akan mendapatkan induksi mengenai kode etik pegawai KPK. Dia juga berpesan kepada Johanis agar menjaga nilai-nilai integritas saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai insan KPK.
"Begitu menjadi insan KPK maka integritas kita harus terjaga. Integritas adalah suatu kualitas pribadi insan komisi, dan jangan melakukan atau berpikir melakukan hal yang tidak diinginkan," imbau Harjono melalui keterangan resminya, Jumat (4/11/2022).
Harjono juga berharap, dengan hadirnya Johanis Tanak sebagai pelengkap pimpinan KPK, dapat memperkuat kerja-kerja pemberantasan korupsi. Johanis diharapkan bisa membawa nilai-nilai antikorupsi di masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, induksi merupakan hal standar yang dilakukan para insan baru di KPK. Induksi dilakukan agar Johanis sebagai Wakil Ketua KPK dapat memahami baik sistem, tata kelola, dan sarana prasarana di lembaga antirasuah.
"Kelengkapan pimpinan berlima ini memberikan semangat, motivasi, dan kekuatan baru supaya kita lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberantasan korupsi ke depan," kata Ghufron.
Sekadar informasi, Johanis Tanak telah menandatangani Pakta Integritas sebagai Wakil Ketua KPK. Setidaknya, ada empat poin utama Pakta Integritas yang disepakati Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK.
Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan dan kode etik Pimpinan KPK. Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
Kemudian ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama menjabat ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan.
Terakhir, apabila Johanis melanggar hal-hal yang tertuang di dalam Pakta Integritas, maka ia wajib menyatakan kesediaannya dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lihat Juga: Calon Dewas Mirwazi Nilai Ego Sektoral Jadi Penyebab Kisruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas
(maf)
tulis komentar anda