Pascaputusan MA, KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang

Jum'at, 04 November 2022 - 09:28 WIB
KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. RJ Lino dieksekusi ke Lapas Cipinang pada Kamis, 3 November 2022.

RJ Lino dijebloskan ke Lapas Cipinang setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap. Lino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II.



"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).

"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," imbuhnya.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Sekadar informasi, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh KPK maupun terdakwa RJ Lino. Alhasil, putusan kasasi tetap memperkuat vonis sebelumnya di tingkat banding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!