Ridwan Soplanit Terguncang saat TKP Pembunuhan Brigadir J Diintervensi
Kamis, 03 November 2022 - 19:45 WIB
JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKPB Ridwan Soplanit mengaku terguncang ketika tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Ferdy Sambo diintervensi Propam Polri. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Kamis (3/11/2022).
Dalam sidang, dia mengaku terguncang dan tak menyangka bakal ada intervensi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. "Apa alasan enggak langsung mengamankan CCTV?" tanya penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto di persidangan, Kamis (3/11/2022).
"Pada tanggal 8 itu bagi saya problem itu tantangan bagi saya, itu pada saat kita sudah olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi ya karena bukan lagi head to head orang perorang," jawab Ridwan.
Ridwan mengatakan, intervensi itu dilakukan oleh Propam Polri ketika pihaknya melakukan olah TKP. Tindakan dan langkah Perwira tinggi di Propam Polri bahkan sampai mengambil barang bukti hingga saksi-saksi kala itu yang membuat pihaknya terguncang.
"Nah itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu sebagai tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim. Di situlah membuat energi dan fokus saya untuk bagaimana saya bisa mendapatkan kembali barang bukti, terutama saksi-saksi ini untuk saya mengkroscek kebenaran investigasi lebih lanjut," tutur Ridwan.
Ridwan menerangkan, kala itu pihaknya lantas terfokus berupaya mengejar dan mengambil kembali bukti dan saksi yang diambil oleh Propam Polri. Maka itu, pihaknya baru memfokuskan persoalan itu dahulu meski soal pengamanan CCTV telah direncanakan timnya.
"Apakah pada saat itu tidak bisa yang satu mengamankan CCTV?" tanya penasihat hukum.
"Sudah saya sampaikan pada saat itu kita melakukan langkah-langkah sudah jelas, pengumpulan semua sudah jelas, dan briefing awal kita sudah. Pada saat itu kendala yang kita hadapi di luar pemikiran kita kalau nanti ada pengambilan barang bukti dan saksi, membuat saya lebih fokus ke sana," katanya.
Dalam sidang, dia mengaku terguncang dan tak menyangka bakal ada intervensi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. "Apa alasan enggak langsung mengamankan CCTV?" tanya penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto di persidangan, Kamis (3/11/2022).
"Pada tanggal 8 itu bagi saya problem itu tantangan bagi saya, itu pada saat kita sudah olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi ya karena bukan lagi head to head orang perorang," jawab Ridwan.
Baca Juga
Ridwan mengatakan, intervensi itu dilakukan oleh Propam Polri ketika pihaknya melakukan olah TKP. Tindakan dan langkah Perwira tinggi di Propam Polri bahkan sampai mengambil barang bukti hingga saksi-saksi kala itu yang membuat pihaknya terguncang.
"Nah itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu sebagai tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim. Di situlah membuat energi dan fokus saya untuk bagaimana saya bisa mendapatkan kembali barang bukti, terutama saksi-saksi ini untuk saya mengkroscek kebenaran investigasi lebih lanjut," tutur Ridwan.
Ridwan menerangkan, kala itu pihaknya lantas terfokus berupaya mengejar dan mengambil kembali bukti dan saksi yang diambil oleh Propam Polri. Maka itu, pihaknya baru memfokuskan persoalan itu dahulu meski soal pengamanan CCTV telah direncanakan timnya.
"Apakah pada saat itu tidak bisa yang satu mengamankan CCTV?" tanya penasihat hukum.
"Sudah saya sampaikan pada saat itu kita melakukan langkah-langkah sudah jelas, pengumpulan semua sudah jelas, dan briefing awal kita sudah. Pada saat itu kendala yang kita hadapi di luar pemikiran kita kalau nanti ada pengambilan barang bukti dan saksi, membuat saya lebih fokus ke sana," katanya.
(rca)
tulis komentar anda